You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rano Paparkan Urgensi Regulasi Daerah tentang P4GN dan Prekursor Narkotika
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Rano Paparkan Urgensi Regulasi tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

Wakil Gubernur Rano Karno saat Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Rabu (14/1), membacakan pidato Gubernur Pramono Anung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

"Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika," 

Pidato ini sekaligus menjadi pemaparan urgensi regulasi daerah yang mengatur tentang P4GN dan prekursor narkotika.

"Transformasi Jakarta menjadi Kota Global, keberhasilan pembangunannya tidak hanya diukur dari aspek ekonomi dan infrastruktur. Namun juga dari ketahanan sosial, kualitas SDM dan kemampuan melindungi warganya dari ancaman, termasuk penyalahgunaan narkotika," kata Rano.

Dinas Kebudayaan Bakal Rumuskan Konsep Pembangunan Setu Babakan

Dilanjutkan Rano, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, produktivitas tenaga kerja, serta masa depan generasi muda Jakarta.

Oleh karena itu, tegas Rano, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dijelaskan Rano, penyusunan Ranperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama.

Pertama, pertimbangan yuridis, yakni tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lalu kedua, pertimbangan sosiologis, yakni masalah narkotika telah meluas ke berbagai lapisan masyarakat di Jakarta, sehingga memerlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan adaptif.

Ketiga, pertimbangan strategis, yakni, Jakarta membutuhkan kebijakan yang dapat mengintegrasikan upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi dalam satu kerangka kerja yang terukur dan berkelanjutan.

Diakui Rano, penerbitan raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran P4GN yang terkoordinasi.

"Secara garis besar, raperda ini disusun untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, mencegah peredaran gelap dan prekursor narkotika, serta mendukung upaya pemberantasan sesuai kewenangan," beber Rano.

Dalam pelaksanaannya, jelas Rano, raperda ini akan mengatur ruang lingkup fasilitasi yang mencakup kegiatan pencegahan, pemberantasan, penanganan, pembentukan Tim Terpadu P4GN, penyediaan sarana dan prasarana, kerja sama lintas sektor, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Menurut Rano, melalui raperda ini peran eksekutif menjadi strategis, terutama dalam pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pengembangan sistem data dan informasi P4GN berbasis teknologi.

"Dengan dukungan data yang terintegrasi, kebijakan P4GN diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab dinamika permasalahan narkotika di lapangan," tukasnya.

Disebutkan Rano, ranperda ini menerapkan pendekatan yang proporsional dan berkeadilan, dengan pemberlakuan penegakan hukum tegas terhadap pengedar dan pemulihan melalui rehabilitasi medis bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

"Eksekutif memandang bahwa raperda ini akan berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, serta menjaga asa Jakarta menuju Kota Global yang aman, berdaya saing dan berketahanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

    access_time17-06-2026 remove_red_eye7076 personNurito
  2. Dinas PPKUKM DKI Latih Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih

    access_time17-06-2026 remove_red_eye775 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye767 personDessy Suciati
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye714 personDessy Suciati
  5. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye697 personNurito